Unggah Gaji ke Medsos, Dinas Pendidikan Pertemukan Guru Honorer dan Pihak Sekolah

2021-02-13 2,493

BONE, KOMPAS.TV - PB PGRI akan bertemu dengan Kepala SDN 169 Desa Sadar Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait pemecatan guru honorer.

PB PGRI mengeklaim, guru honorer Ervina dipecat, bukan karena mengunggah gaji 700 ribu rupiah di sosial media.

Menurut Ketua Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI, Wahyudi, guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan dipecat lantaran, ada dua CPNS yang baru masuk di SDN 169 Desa Sadar.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari PGRI Bone.

Meski demikian, PGRI akan mendalami kasus itu, dengan bertemu Kepala SDN 169, serta Dinas Pendidikan setempat.

Kabar viralnya guru honorer yang dipecat akibat mengunggah gaji di media sosial, direspons Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bone, dengan memanggil sejumlah pihak.

Di antaranya Kepala Sekolah Dasar Negeri 169 sadar, pengawas guru, dan kelompok kerja guru sekecamatan Tellu Limpoe.

Jika dalam pemeriksaan terdapat pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Sekolah.

Sementara itu, oknum guru honorer yang dipecat akan kembali ditawari mengajar di sekolah terdekat rumahnya.

Sebelumnya, oknum guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 169 sadar Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, dipecat pihak sekolah seusai mengunggah gajinya di media sosial.

Sejauh ini, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bone terus menghimpun informasi baik dari pihak sekolah, maupun dari guru honorer yang dipecat, untuk menyelesaikan permasalahan antarmereka.


Free Traffic Exchange