JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Satgas Covid-19 Jakarta Barat merazia pedagang kaki lima yang melanggar aturan PPKM di kawasan Grogol pada Sabtu (12/02) malam.
Dalam razia, sebanyak 5 objek kerumunan dibubarkan, dan satu tempat langsung disegel oleh tim satgas.
Satu per satu lapak pedagang kaki lima di Jalan Rawa Bahagian Grogol ini didatangi oleh tim satgas covid-19 Jakarta Barat.
Tidak hanya memberi teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan PPKM, tim satgas juga membubarkan sekelompok warga yang berkerumun.
Tidak hanya teguran, tim satgas covid-19 Jakarta Barat memberikan sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan PPKM.