LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreserse Narkoba Polda Lampung menangkap oknum jaksa di Lampung atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa bernama Rengga Puspa Negara ditangkap bersama tiga rekannya yakni Ali Ferdian, Handro Yuricki, dan Roni Sanjaya yang merupakan warga Bandar Lampung.
Penangkapan Rengga, berawal saat polisi memperoleh informasi dari pengakuan Ali dan Handro yang lebih dulu di tangkap di Kawasan Way Halim, Bandar Lampung pada Senin (8/2/2021) lalu.
Kepada polisi mereka mengaku sempat mengonsumsi sabu di kediaman sang jaksa.
Polisi langsung bergegas dan menindak lanjuti informasi tersebut, tak menunggu waktu lama polisi langsung meringkus Rengga di kediamannya di Jalan Belitung, Bandar Lampung dan menangkap pelaku lainnya atas nama Rony Sanjaya.
Dari penangkapan ini polisi mendapati 6 paket sabu bekas pakai, timbangan digital, serta ditemukan 8 butir amunisi senjata api di kediaman jaksa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan terkait adanya seorang jaksa yang terlibat narkoba, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Instansi yang terkait sudah membenarkan tentang adanya keterlibatan anggotanya" ujar Pandra saat memberikan keterangannya dihadapan wartawan pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
Polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
#jaksalampung #sabu #narkoba