Libur Imlek, ASN Pemprov Jateng Dilarang Bepergian

2021-02-12 813

SEMARANG, KOMPAS.TV - Libur tahun baru Imlek mulai tanggal 12 hingga 14 Februari 2021, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah. Ganjar juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan dengan mematuhi Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur Imlek, maka ASN bisa menjadi percontohan kepada warga, untuk tetap di rumah saja. Serta membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Ganjar menegaskan untuk sanksi jika ada ASN yang melanggar, hal tersebut sudah diatur secara internal. Dan secara pelaksanaannya, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin terlebih dahulu pada Sekretaris Daerah atau Sekda, sementara itu untuk staff di bawahnya izin terlebih dahulu pada Kepala Dinas.

Sebelumnya, Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

#ASN #PNS #Imlek