Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

2021-02-11 476

KOMPAS.TV - Ada yang berbeda dari masa libur long weekend kali ini yang berbarengan dengan Imlek, pemerintah memperketat protokol kesehatan karena dikhawatirkan masa libur panjang akan diikuti oleh lonjakan kasus corona.

Di sektor transportasi misalnya, perlu digarisbawahi bagi penumpang kereta api atau kendaraan pribadi yang menempuh jalur darat antar provinsi serta kabupaten kota harus mengantongi hasil tes PCR, antigen, dan GeNose.

Lebih tegas kepada para Aparatur Sipil Negara atau ASN, pemerintah melarang seluruh pegawai plus keluarganya untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.