JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya Pemprov dan Pemda, seluruh perangkat desa dan lingkungan, dapat berperan aktif mengawasi kebijakan PPKM Mikro.
Satgas penanganan covid-19 menyebut, hasil dari kebijakan baru ini, dapat terlihat setidaknya dalam 3 minggu.
Dalam diskusi daring yang digelar Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, berharap masing-masing RT dan rw, dapat memperketat pengawasan PPKM Mikro.
Salah satunya dengan membangun posko berdasarkan zonasi. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, hingga merah.
Wiku menjelaskan, penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, yang dimulai pada 9 hingga 22 Februari 2021, diharap bisa menekan angka penyebaran covid-19.
Efektivitasnya, dapat terlihat setelah ppkm mikro berjalan tiga, hingga 4 minggu.
Selain itu, pemeriksaan protokol kesehatan warga juga dilakukan di Kelurahan Slipi, Jakarta Barat, yang salah satu wilayahnya ditetapkan sebagai zona merah.
RW 03 Kelurahan Slipi telah ditetapkan sebagai zona merah dan masuk dalam wilayah pengendalian ketat.
Data dari kelurahan setempat menyebut, ada 54 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kelurahan Slipi. Salah satu yang tinggi ada di RW 03 sebanyak 16 kasus.