Penyebab Plt Kadis Parekraf Jakarta Ditusuk Pegawainya

2021-02-11 1,911

Kepolisian menetapkan pelaku penusukan terhadap PLT Kadis Parekraf DKI Jakarta sebagai tersangka. Pelaku disebut melakukan perbuatan penganiayaan karena emosi dan tidak puas saat berkomunikasi dengan korban.



Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan kronologi penusukan terhadap Gumilar Ekalaya bermula saat pelaku berinisial RH tidak puas dengan hasil pembicaraan bersama korban yang membahas terkait kontrak kerja dirinya yang tidak lagi diperpanjang.



Namun saat diminta korban untuk bertanya pada dinas kebudayaan dimana kontrak kerjanya dimulai pelaku emosi RH pun menusuk belati dibagian paha korban.



Pelaku RH diketahui sebagai petugas keamanan di dinas kebudayaan yang diberikan tugas di dinas pariwisata dan ekonomi kreatif. RH sendiri telah bekerja selama delapan tahun. Kepolisian menduga terdapat faktor ekonomi dari peristiwa ini.



RH dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Aturan itu menyebut pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun jika perbuatannya mengakibatkan korban luka berat. Kemudian, Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana. Aturan ini menyebut penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyebab Plt Kadis Parekraf Jakarta Ditusuk Pegawainya

Free Traffic Exchange