Viral Situs Aisha Wedding Ajak Nikah Dini, BKKBN Ungkap Dampak Kesehatan & Risiko Kematian Ibu-Anak

2021-02-11 2,085

KOMPAS.TV - Kepolisian akan mendalami laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait aisha wedding orginizer, yang menawarkan jasa pelayanan pernikahan dini.

KPAI menilai Aisha Wedding melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, situs Aisha Wedding mengampanyekan ajakan nikah muda mulai dari usia 12 tahun, nikah siri, hingga poligami.

Kecaman pun datang dari sejumlah pihak. Salah satunya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pihaknya melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri.

KPAI menilai, Aisha Weding melanggar sejumlah perundang-undangan di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Tindak Pindana Perdagangan Orang.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, menambahkan pernikahan di bawah umur akan membuat sang anak kehilangan hak pendidikan, hak bermain, hingga dapat menyebabkan tumbuh kembangnya terhambat.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, juga sekaligus meresahkan masyarakat.

Pernikahan pada usia muda juga menurut BKKBN berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan, anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal 5 kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.