JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah situs jasa pernikahan viral di media sosial karena memuat ajakan kaum muda dengan usia 12 tahun untuk menikah. Bahkan dalam situs yang sama juga menawarkan jasa mengurus pernikahan siri dan poligami.
Bila dilihat lebih dalam di laman situsnya, pernikahan untuk kaum muda tertulis sebuah kalimat, "Anda harus menikah pada usia 12 tahun hingga 21 tahun dan tidak lebih."
Hal inilah yang menjadi perhatian karena memuat ajakan pernikahan usia dini dan membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan situs ini ke kepolisian.
KPAI melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati
KPAI juga telah koordinasi dengan Kominfo untuk blokir akun Aisha Weddings.
Setelah ramai disorot karena menfasilitasi pernikahan anak, situs Aisha Weddings kini tak dapat diakses.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih mendalami kasus dari anjuran perkawinan pada usia anak dibawah umur yang digagas oleh sebuah wedding organizer.
"Kami masih menelusuri dan mendalami kasus ini. Yang pasti kami memang sedang berkoordinasi terkait aspek hukum dan informasi elektroniknya," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya.
Lantas bagaimana aturan hukum di Indonesia?
Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 7 dengan jelas disebutkan jika perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapat umur 19 tahun.
Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti cukup.