6 Polisi Penganiaya Herman di Rumah Tahanan Ditetapkan Sebagai Tersangka!

2021-02-09 381

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan enam orang anggota Polres Balikpapan sebagai tersangka menyusul tewasnya Herman dalam proses penahanan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka keenam orang personil polisi tersebut juga terkena sanksi etik dan keenamnya telah dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/2)

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Kanit Opsnal Polresta Balikpapan berinisial R-H.

"RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya yaitu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut yaitu sekitar tanggal 4 desember,"ujar Irjen Pol Argo Yuwono

"Jadi yang bersangkutan tersangka ini, setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," lanjut Argo

Diketahui, Herman sebelumnya ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pada dua desember lalu. Ia ditahan karena dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan.

Namun pada 4 desember, Herman disebut tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Divpropam Polda Kalimantan Timur karena mencurigai adanya tindak kekerasan yang menyebabkan herman meninggal dunia.