JAKARTA, KOMPAS.TV "Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya."ungkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Putra dari Rhoma Irama tersandung kasus narkoba lagi.
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut Ridho memohon maaf terutama kepada orang tuanya.
"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf", ungkapnya.
Polisi menemukan barang bukti ekstasi pada Ridho Rhoma saat ditangkap polisi.
Sebanyak tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana depan Ridho.
Ridho disangkakan dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 800 miliar.
Video Editor: Agung Ramdani