JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Ridho Rhoma untuk yang kedua kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap pada Kamis (4/2/2021) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Menurut Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya ia ditangkap bersama dengan dua rekannya.
Polisi pun melakukan pengejaran dan penggeledahan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen itu ada 3 orang," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi. Barang haram ini dia masukkan di dalam bungkus rokok.
"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri.
Saat dites urine, Ridho Rhoma positif narkoba sementara dua orang lainnya negatif sehingga hanya dijadikan sebagai saksi oleh polisi.
Video Editor: Novaltri Sarelpa