JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembekuan sementara rekening-rekening bank yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang dilarang pemerintah, semakin banyak.
Ppatk sudah menyelesaikan analisis 92 rekening yang berkaitan dengan FPI, dan hasilnya diserahkan ke Polri. Saat ini tengah diselidiki aliran dana rekening-rekening itu.
Rekening yang diblokir PPATK, berasal dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, hingga anggota, yang berkaitan dengan kegiatan yang telah dilakukan FPI.
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengaku telat menyerahkan seluruh temuan analisis rekening yang terafiliasi FPI kepada polisi.
Polisi akan menentukan langkah selanjutnya jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana. Penelusuran rekening FPI merupakan tindak lanjut dari pembubaran dan pelarangan organisasi FPI sejak akhir Desember lalu.
Namun Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya aliran dana lintas negara pada rekening FPI. Dana itu digunakan untuk donasi kemanusiaan.
Dan baru baru ini, 19 anggota FPI ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sulawesi Selatan.
Salah satu tersangka teroris yang juga anggota FPI, muhammad aulia, dalam rekaman video mengaku telah berbaiat atau mendeklarasikan dukungan kepada ISIS, pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi.
Aulia menyebut beberapa pemimpin FPI ikut hadir dalam acara itu, di antaranya Munarman.
Lagi lagi Aziz Yanuar Kuasa Hukum FPI menegaskan, tersangka aulia tidak pernah bergabung dengan organisasi FPI.
Aziz juga menyatakan munarman hanya sebagai pembicara dalam kegiatan diskusi politik.
Kini Mabes Polripun terus menelusuri keterlibatan anggota Front Pembela Islam dalam aksi terorisme.
Termasuk ada tidaknya aliran dana jaringan terorisme yang masuk ke rekening FPI.