Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba

2021-02-08 956

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Ridho Rhoma, putra Raja Dangdut Rhoma Irama kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada hari Kamis lalu.

Sejauh ini polisi belum merilis secra resmi kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ridho Rhoma.

Namun melalui pesan singkat kepada kepada Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan, pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba.

Yusri menyatakan "Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine". Sebagai informasi, zat amphetamine biasa terkandung dalam narkoba jenis sabu, dan ekstasi.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 maret 2017 lalu.

Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Ridho divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ridho Rhoma bebas pada awal Januari 2020 lalu.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV