Pemkab Bogor Terapkan Wajib Surat Antigen Wisatawan

2021-02-07 849

BOGOR, KOMPAS.TV Hingga Sabtu malam, petugas gabungan di Kota Bogor, Jawa Barat terus mengawasi pelaksanaan larangan ganjil-genap kendaraan bermotor, untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Seperti di salah satu titik penyekatan yakni gerbang tol Bogor.

Mobil yang keluar gerbang tol dipantau plat nomornya, apakah sesuai tanggal genap hari ini atau tidak.

Penerapan larangan ganjil-genap mulai diberlakukan pada hari sabtu dan berlaku untuk akhir pekan.

11 titik yang menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan ganjil-genap di Kota Bogor adalah, simpang Bubulak, simpang Ciawi, simpang Borr, simpang Pomad, simpang Yasmin, simpang RSUD, simpang Terminal Baranangsiang, simpang Batutulis, simpang air mancur, simpang empang, dan simpang Gunung Batu.

Sementara itu pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat memilih memberlakukan kembali wajib surat antigen bagi pengunjung kawasan wisata puncak.

Selain itu, Pemkab Bogor juga menerapkan PPKM mikro, di seluruh pintu masuk Kabupaten Bogor.

Bagi mereka yang belum membawa surat antigen, akan diperiksa lebih dulu di lokasi atau diminta putar balik ke kota asal.