BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah KotA Bogor menerapkan sistem ganjil-genap untuk membatasi aktivitas warganya saat akhir pekan, mulai hari ini, Sabtu (6/2/21).
Aturan ini berlaku selama 14 hari ke depan dan diterapkan setiap akhir pekan.
Untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan dari luar Kota Bogor, Polresta Bogor mendirikan pos penyekatan di enam titik pintu masuk kota.
Gerbang tol Bogor menjadi satu dari 6 titik sekat ganjil-genap di Kota Bogor.
Selain 6 titik sekat di akses masuk Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan 7 titik check point di area kota.
Menurut petugas di lapangan, hingga petang ini sudah ada hampir 400 kendaraan yang diputar balik lantaran berplat ganjil atau tidak dapat membuktikan keperluannya di Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, peraturan ganjil-genap diberlakukan untuk menahan laju penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Dengan pelaksanaan aturan ganjil-genap pada akhir pekan, diperkirakan kendaraan yang masuk ke Kota Bogor menurun hingga 50 persen, dari 7.500 kendaraan menjadi sekitar 3.500 kendaraan.