Nekat Gelar Resepsi Nikah, Satgas Covid-19 Bubarkan Warga Yang Datang

2021-02-06 602

GROBOGAN, KOMPAS.TV-

2 lokasi resepsi pernikahan di Kecamatan Ngaringan, Grobogan, terpaksa dibubarkan tim satgas Covid-19 kecamatan. Pembubaran hajatan pernikahan ini disebabkan lantaran mengundang banyak kerumunan warga dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Apalagi mengingat kondisi wilayah Kabupaten Grobogan masih berstatus zona merah Covid-19, dan saat ini pemerintah memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021.

Petugas dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di dua titik lokasi yaitu di Desa Ngaringan dan di Desa Sendang Rejo. Setelah mendapatkan informasi adanya kerumunan warga di acara resepsi pernikahan itu, tim Satgas Covid 19 langsung mendatangi lokasi dan memberikan imbauan serta penjelasan kepada warga untuk membubarkan diri. Warga pun akhirnya menyadari dan membubarkan diri. Peralatan pendukung resepsi seperti sound system untuk acara hiburan pun diturunkan dari panggung.

Pembubaran kerumanan warga di resepsi pernikahan warga ini di lakukan petugas, karena melanggar Perbup Nomor 48 tahun 2020 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, tentang penghentian sementara kegiatan hajatan pernikahan, pentas seni, dan pengajian yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Wilayah Kabupaten Grobogan masih berstatus zona merah Covid-19, dan saat ini pemerintah memperpanjang status PPKM hingga tanggal 8 Februari, mengingat masih tingginya angka kasus penularan Covid-19.

Petugas mengimbau warga untuk ikut berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan warga. Warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga angka kasus Covid-19 dapat semakin turun, dan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.