Terlilit Hutang, Residivis Nekat Mencuri Motor Pamannya Sendiri

2021-02-06 387

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang resedivis pencurian motor yang baru saja keluar dari penjara kembali tertangkap mencuri motor milik saudaranya di Lumajang, Jawa Timur. Dalam aksinya tersangka masuk rumah korban melalui atap dengan berpura-pura membetulkan genteng.

Tersangka adalah Pepeng, warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Ia tidak berkutik saat kepergok membawa motor hasil curiannya di jalan raya.

Salah satu keluarga korban melampiaskan kemarahannya dengan menendang tersangka. Karena takut massa semakin banyak, warga kemudian membawa pelaku ke kantor polisi terdekat.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah pamannya di Desa Ranuyoso melalui atap rumah. Setelah memastikan tidak ada orang, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke arah selatan dan membawanya ke penadah. Beruntung saat dalam perjalanan, pelaku kepergok korban.

Tersangka Pepeng mengaku nekat mencuri motor karena untuk membayar hutang. Ia mengaku memiliki hutang kepada saudaranya yang selalu membantu dirinya selama menjalani hukuman tahanan karena kasus curanmor.

Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono mengatakan tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan teman tersangka yang sebagai penadah sedang dalam pengejaran polisi.



#Curanmor #Residivis #Polisi #Kriminal

Free Traffic Exchange