Parkir Sembarangan di Trotoar, Mobil Ini Langsung Diderek Paksa oleh Petugas

2021-02-06 395

JAKARTA, KOMPAS.TV - Razia parkir liar kendaraan oleh petugas suku dinas perhubungan di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat yang menderek paksa kendaraan, kembali diwarnai aksi protes.

Warga menolak kendaraannya diderek, karena menilai tidak melanggar aturan.

Warga tak terima ketika petugas akan menderek mobil boks miliknya yang sedang parkir di bahu Jalan Kawasan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia menilai, tak pernah ada razia parkir liar sehingga sudah sering memarkirkan mobilnya di bahu jalan.
Kendati diwarnai penolakan, petugas dinas perhubungan tetap menderek paksa mobil tersebut.

Di lokasi yang tak jauh, petugas juga menderek mobil lain yang sedang parkir di bahu jalan.

Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2009 Tentang Perparkiran, maka kendaraan yang terjaring razia akan disanksi denda administrasi Rp 250 ribu.