JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyebut berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas kasus kerumunan petamburan yang menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Dengan begitu menurut Karopenmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, berkas perkara dan Rizieq Shihab akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Untuk kasus MRS, Petamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari 2021 akan diserahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 5 Februari 2021.
Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta, November 2020. Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS. Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.