MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktur pt selayar mandiri utama, asdianti, membantah telah membeli pulau lantigian tanpa melalui proses perijinan. Asdianti, mengatakan telah memenuhi persyaratan untuk membeli tanah diatas pulau dengan zona pemanfaatan lahan, dan telah menang dipengadilan tinggi tata usaha negara.
Asdianti menyatakan tidak membeli keseluruhan pulau, melainkan membeli tanah diatas pulau dengan luas empat hektar, dengan zona pemanfaatan lahan.
Ijin jual beli pun telah diterbitkan dengan pertimbangan dan teknis dari balai taman nasional takabonerate pada 2017 lalu .
Selain itu, gugatan pihak pt selayar mandiri utama juga telah dikabulkan pengadilan tinggi tata usaha negara, terkait tanah diatas pulau lantigian terebut.
#PTSELAYAR
#PENJUALANPULAU
#PEMPROVSULSEL