BANDUNG. KOMPAS. TV - Kasus burung mati yang menyeret seorang warga di kota tasikmalaya, jawa barat, berakhir damai. Sebelum menuju ke persidangan, pemilik burung murai batu memilih mencabut gugatannya dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan kelas 1 a tasikmalaya.
Yamin warga perumahan nangela, kelurahan cigantang, kecamatan mangkubumi kota tasikmalaya dan penggugat septhiana virginandi, akhirnya memilih damai di kantor peradi tasikmalaya.
Kedua warga yang rumahnya bersebelahan ini, dipertemukan oleh pihak peradi tasikmalaya untuk mediasi sebelum lanjut ke persidangan di pengadilan negeri kelas 1a tasikmalaya.
Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan gugatan ganti rugi sebesar 60 juta rupiah, kepada tergugat gara gara burungnya diduga mati akibat asap sampah yang dibakar oleh tergugat.
Septhiana mengaku bahwa burung murai batu yang mati sebetulnya bukan miliknya. Burung murai yang pernah juara di piala presiden tersebut merupakan milik yadi eka jaya warga sumedang, jawa barat.
Saat dirawat oleh septhiana, tiba-tiba burung murai tersebut mati yang duga akibat asap pembakaran sampah tetanggnya yamin.
Sementara yadi ekajaya pemilik burung murai tidak mempermasalahkan dan sama sekali tidak minta ganti rugi, bahkan pemilik sudah mengikhlaskan burungnya mati.
Hasil kesepakatan ini akan diserahkan pada pihak pengadilan sebagai bukti bahwa kasus ini sudah islah dan akan disahkan oleh pihak pengadilan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/