Madiun, KompasTV Jawa Timur - Rencana pembangunan pasar Muamalah di Madiun, Jawa Timur, menuai polemik. Pasar yang akan berkonsep dengan pembayaran Dirham, Dinar, Rupiah dan sistem barter tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Desa setempat, serta dari instansi terkait.
Lahan sawah seluas 1500 meter persegi, yang berada Dusun Bendan,di Desa Teguhan, kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun, Jawa Timur, ini rencananya akan dibangun pasar Muamalah.
Pihak pengelola melalui pembeli lahan, telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Bahwa pihaknya akan membangun pasar Muamalah, yang direncanakan akan beroperasi sehari dalam sepekan, dengan sistem pembayaran Dirham, Dinar, Rupiah dan sistem barter.
Namun sebelum dilakukan pembangunan, rencana pembangunan pasar Muamalah ini menuai polemik. Pihak Pemerintah Desa pun mengaku rencana pembangunan pasar tersebut, belum mengantongi izin dari Pemerintah Desa dan pihak terkait.
Lahan sawah tersebut mulanya milik seorang warga bernama Slamet, warga setempat, yang pada tahun lalu dijual seharga 250 juta, kepada seorang pembeli bernama Dedi, warga Madiun kota.
Pemilik lahan mengaku tidak tahu menahu jika sawah yang dijualnya akan dibangun pasar Muamalah.
#Madiun #Jatim #Pasar #Muamalah #Dinar #Dirham #Barter #rupiah #Ilegal #jualbeli #Arab
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim