Nekad! Mantan Karyawan Bank Edarkan Uang Palsu

2021-02-05 1,006

BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang mantan karyawan bank ditangkap satreskrim polres majalengka jawa barat karena mengedarkan uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti alat cetak uang palsu beserta uang palsu.

Pelaku berinisial AA warga kabupaten majalengka ini, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas satreskrim polres majalengka jawa barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku nekad mengedarkan uang palsu berbagai pecahan mata uang, untuk diedarkan di wilayah majalengka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan rupiah sebanyak 171 lembar dan sejumlah uang palsu mata uang dari sejumlah Negara.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel polres majalengka jawa barat dan terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara sesuai pasal 245 kitab undang undang hukum pidana.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Free Traffic Exchange