Dua Anggota Sindikat Narkoba Dibekuk

2021-02-05 238

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial H-I berusia 22 tahun yang dibekuk satreskrim polsek sungai pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku ini dibekuk polisi di Jalan Padat Karya, Gang durian, Kelurahan Sempaja Utara. H-I diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 poket sabu yang akan dia berikan kepada pembelinya. Polisi kemudian mengembangkan pencarian dan menggeledah rumah pelaku yang berada tak jauh dari lokasi transaksi.

Polisi akhirnya menemukan 14 poket sabu siap edar dengan berat 4,94 gram bruto, dari pengakuan pelaku harga jual sabu tersebut senilai 100 ribu rupiah perpoket.

Semantara itu, pelaku kedua berinisial N-W dengan laporan awalnya sebagai pelaku pencurian. Saat digeledah di rumahnya, polisi tidak menemukan hasil curian.

Polisi malah menemukan 1 poket sabu yang diakui pelaku didapat dari hasil jual barang curian.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

#SindikatNarkoba#PelakuResidivis#14PoketSabu