JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI tengah membahas wacana revisi UU Pemilu yang salah satunya membahas perubahan jadwal Pilkada Serentak.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra antara fraksi-fraksi di DPR. Fraksi-fraksi pendukung pemerintah, kecuali Fraksi Nasdem, tetap menginginkan Pilkada serentak tetap digelar sesuai jadwal yakni 2024.
Lalu, apa manfaatnya bagi publik jika pelaksanaan Pilkada serentak dimajukan menjadi 2022 dan 2023? Benarkah usulan normalisasi jadwal Pilkada ini semata demi kepentingan Pilpres 2024?
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan jika pemilihan kepala daerah ( Pilkada) dilaksanakan serentak pada 2024 akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu. Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR.
Saksikan pembahasannya di Talkshow ROSI Eps. Maju Mundur Pilkada Demi Nyapres. Kamis, 4 Februari 2021, pukul 20.00 WIB bersama Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR F-Nasdem), Arteria Dahlan (Anggota Baleg DPR F-PDIP), M. Qodari (Direktur Eksekutif Indobarometer), dan Titi Anggraini (Dewan Pembina Perludem).