Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Forkopimda mengeluarkan kebijakan ganjil-genap (gage) setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. Dalam penerapannya pihaknya akan bekerja sama dengan TNI, Dishub dan Satpol-PP Kota Bogor.
"Untuk membatasi kerumunan, supaya warga benar-benar melihat bahwa kondisinya betul-betul tidak biasa, kemarin ada 168 kasus positif dalam sehari, kami Forkopimda sepakat, Pak Kapolres juga mengusulkan untuk kebijakan ganjil genap di kota bogor untuk hari Jum'at, Sabtu, Minggu selama 14 hari ke depan," kata Bima Arya.
Ada 11 titik yang akan pihaknya buat diantaranya di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan Simpang RSUD.
Aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako. Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Condro Purnomo menegaskan, semua angkutan umum baik offline maupun online termasuk yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap ini. Ig: Bimaaryasugiarto
Batasi Mobilitas Warga, Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap