KOMPAS.TV - Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menetapkan penyelanggara pertandingan futsal yang menimbulkan kerumunan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa selama 24 jam di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Tersangka dijerat Undang - Undang Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selain dijerat dengan pidana pelanggaran protokol kesehatan, tersangka juga dijerat pasal pemalsuan surat - surat, setelah terbukti memalsukan tanda tangan, dan mencatut nama polisi, untuk mendapatkan ijin penggunaan gedung olahraga.
"Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam sudah kita tahan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2).
Riko memaparkan, panitia pelaksana turnamen Fun Futsal Cup diduga telah mencatut nama Polri.
Mereka membuat logo seolah-olah kegiatan itu diikuti tim Polda Sumut.
Delapan spanduk dengan logo itu telah disita sebagai barang bukti.