CIMAHI, KOMPAS.TV - Usai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku yang menjual tembakau sintetis secara online.
Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek industri rumahan tembakau sintetis, di kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan pelaku W-L, petugas berhasil menyita 1014 gram tembakau sintetis siap edar.
Kapolres Cimahi, akbp Indra Setiawan mengatakan modus pelaku dalam mengedarkannya dengan cara sistem online dan sistem tempel.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Selain membokar industri rumahan tembakau sintesis, petugas Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus perkara narkoba selama januari 2021.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/