SEMARANG, KOMPAS.TV - Ratusan warga Cibelok, Sambirejo, Gayamsari Semarang, bersitegang dengan satuan polisi pamong praja Kota Semarang saat melakukan penyegelan terhadap ratusan rumah yang berdiri di lahan milik orang lain. Satuan polisi pamong praja yang membawa stiker penyegelan tersebut, mendapat perlawanan dari warga yang menolak untuk pindah dari lahan yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Suasana memanas ketika petugas bersitegang dengan kuasa hukum dari warga yang menolak penyegelan tersebut. Pasalnya, petugas tidak menunjukkan surat perintah tugas penyegelan saat warga meminta surat tugas tersebut. Kuasa hukum mengaku, akan melaporkan kejadian tersebut ke ombudsman agar bisa ditindaklanjuti.
Semnetara itu, Satuan Polisi Pemong Praja Kota Semarang yang melakukan penindakan mengaku, pihaknya mendapat perintah dari dinas tata ruang untuk menertibkan bangunan rumah warga yang menempati lahan milik orang lain selama puluhan tahun. Pasalnya, dari 225 rumah yang hendak dilakukan pembongkaran masih ada 134 rumah yang ditempati, dan mereka sudah mendapat tali asih dari pemilik lahan.
Selanjutnya, satuan polisi pamong praja akan kembali melakukan pembongkaran usai surat penyegelan tersebut dipasang di seluruh rumah warga yang menempati lahan milik orang lain.