Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pidana dari 92 Rekening FPI yang Dibekukan PPATK

2021-02-03 929

JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK sudah menyelesaikan analisis 92 rekening yang berkaitan dengan FPI, dan hasilnya diserahkan ke Polri.

Saat ini tengah diselidiki aliran dana rekening-rekening itu.

Dari hasil rapat koordinasi antara Polisi, PPATK, dan Densus 88, ditemukan adanya 92 rekening FPI, yang berada di 18 bank yang ada di Indonesia.

Rekening yang diblokir PPATK, berasal dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, hingga anggota, yang berkaitan dengan kegiatan yang telah dilakukan FPI.

Sebelumnya, PPATK menyebut, telah menyerahkan seluruh temuan analisis rekening yang terafiliasi FPI kepada Polisi.

Dari 92 rekening yang dibekukan PPATK, Polisi akan menentukan langkah selanjutnya jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana.

Penelusuran rekening FPI merupakan tindak lanjut dari pembubaran dan pelarangan organisasi FPI sejak akhir Desember lalu.