LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satlantas Polresta Bandar Lampung mulai Maret 2021 memberlakukan tilang elektronik.
Sistem ini bernama E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan tilang berbasis elektronik.
Cara kerja E-TLE mengacu pada rekaman CCTV, kamera pengintai yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung akan merekam semua aktivitas lalu lintas termasuk pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Mekanisme tilang dilakukan dengan cara petugas akan mengirimkan surat tilang langsung ke rumah pemilik kendaraan, pelanggar juga wajib membayarkan denda melalui Bank BRI.
Jika dalam kurun waktu 10 hari denda tak kunjung dibayarkan, maka polisi akan memblokir pajak kendaraan bermotor milik pengendara yang melanggar.
Meski kebijakan ini akan diterapkan pada Maret 2021 mendatang, namun sosialisasi sudah dilakukan. Senin (1/12021) lalu Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Akp Rafly Yusuf Nugraha turun langsung melakukan sosialisasi.
Dalam sosialisasi ini polisi juga mengundang sejumlah komunitas motor di Bandar Lampung, dengan harapan mereka juga turut menginformasikan kebijakan ini kepada pengendara motor lainnya.
#ETLE #tilangelektronik #Polantas