DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah, ZS pasca viralnya transaksi menggunakan dinar dan dirham, di Depok, Jawa Barat.
ZS diduga melanggar undang undang mata uang karena adanya transaksi menggunakan uang selain rupiah.
Penangkapan ZS dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, yakni pengawas di pasar, pedagang, dan pemilik lapak.
ZS saat ini menjadi tersangka dan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Polisi menyebut dalam koin dinar dan dirham juga terdapat nama ZS, sebagai penanggung jawab atas kandungan emas dan perak yang ada dalam koin.
Informasi soal Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang diduga bertransaksi menggunakan dinar dan dirham, sempat viral pada pekan lalu.
Pedagang membantah tidak menggunakan rupiah untuk bertransaksi.
Namun tidak memungkiri digunakannya koin dinar dan dirham sebagai alat barter dengan barang lainnya.
Meski demikan, Bank Indonesia tetap mengingatkan, transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah untuk pembayaran, yang diatur dalam undang undang tentang mata uang.
Ruko yang berada di lokasi Pasar Muamalah Depok, terpasang garis polisi.
Tidak ada aktivitas yang terpantau, karena pasar beroperasi tiap dua pekan di hari Minggu.