Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyetop program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Penghentian stimulus daya beli akibat pandemi covid-19 ini terkait pemulihan konsumsi masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut dana bantuan subsidi upah atau BLT pekerja tahun 2021 ini untuk sementara belum dialokasikan dalam APBN 2021. Menurut Ida, untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU ini akan terus dilakukan dengan berbagai program, salah satunya padat karya.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sudah memantau pemulihan dari sisi permintaan pada kuartal ketiga dan keempat 2020. Pada 2021, Kemenaker memproyeksikan konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,7 persen. Menurut Anwar, ada sisi perbaikan penggunaan tenaga kerja di kuartal I-2021 dalam jumlah tenaga kerja dalam prompt manufacturing index Bank Indonesia (PMI-BI). Meski masih ada kontraksi, penyerapan tenaga kerja dinilai mulai membawa angin segar. Ia meyakini data positif itu mampu menekan jumlah pengangguran sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Sinyal positif itu juga menunjukkan optimisme pemulihan ekonomi di 2021.
Sebelumnya, tahun 2020 pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta rupiah sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan. Realisasi penyaluran BSU ini mencapai 98,91 persen dengan total dana tersalurkan sebesar 29 koma 4 triliiun rupiah dan jumlah penerima sekitar 12 koma 4 juta orang.
Program Bantuan Subsidi Upah Dihentikan