JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi dan PPATK masih menyelidiki aliran dana pada 92 rekening FPI yang dibekukan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak.
Dari hasil rapat koordinasi antara polisi, PPATK, dan Densus 88, ditemukan adanya 92 rekening FPI, yang berada di 18 bank yang ada di Indonesia.
Rekening yang dibekukan oleh PPATK, berasal dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, hingga anggota, yang berkaitan dengan kegiatan yang telah dilakukan FPI.
Ppatk menyebut, telah menyerahkan semua temuan analisis rekening milik FPI kepada polisi.
Dari 92 rekening yang dibekukan ppatk, selanjutnya polisi akan menentukan rekening mana saja yang akan tetap dibekukan, jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana.
Penelusuran rekening FPI merupakan tindak lanjut dari pembubaran dan pelarangan organisasi FPI sejak akhir Desember lalu.
Akhir Desember 2020, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam.
Surat keputusan bersama ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara.
Menurut pemerintah, FPI tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga sebagaimana diatur dalam undang-undang, FPI dibubarkan.
Segala aktivitas yang terkait dengan kelompok ini pun tidak diperbolehkan.
Sebelum dibubarkan, FPI juga terlibat sejumlah kasus hukum, salah satunya adalah dugaan penyerangan terhadap aparat.