KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda pada 1 Februari 2021 siang memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE akibat postingannya yang menyinggung agama Islam.
Abu janda diperiksa selama kurang lebih 12 jam dengan 50 pertanyaan dari polisi.
Selain kasus tersebut, Abu Janda juga dilaporkan ke polisi karena diduga mengutarakan ujaran kebencian bernada rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Sementara itu, pelaporan ke pihak kepolisian juga dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Ikatan Aktivis 98.
Namun bukan terhadap Abu Janda, melainkan terhadap Natalius Pigai yang mereka anggap juga mengutarakan ujaran kebencian bernada rasis terhadap suku-suku tertentu di media sosial.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.