SORONG, KOMPAS.TV - Keluarga terdakwa dugaan kasus makar yang melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Sorong, terpaksa harus kembali dengan kecewa karena sidang putusan nasib tiga orang terdakwa ini kembali ditunda.
Namun Pengadilan Negeri Sorong tetap bertemu dengan keluarga yang seharian menunggu di depan pengadilan untuk mendengarkan hasil sidang putusan tiga terdakwa ini, dengan menerima tuntutan pendemo dalam bentuk spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan.
Keluarga terdakwa dugaan kasus makar akan tetap menunggu keputusan sidang dan mengancam akan melakukan aksi selanjutnya, jika permintaan mereka tidak dijawab oleh pengadilan negeri sorong.
Tiga orang terdakwa atas dugaan kasus makar berinisial MM, SS dan YA dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat persidangan jumat (29/01) secara virtual. Dalam amar tuntutan ketiga orang terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, dengan sejumlah barang bukti.
#SorongPapuaBarat #Demo #Makar