JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, sekaligus Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi diduga melakukan kekerasan terhadap petugas Rutan KPK.
Kasus pemukulan ini yang dilakukan Nurhadi ini terjadi di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
PLT juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan telah terjadi pemukulan itu.
Peristiwa ini duga karena terjadi kesalahpahaman Nurhadi terkait penjelasan sosialisasi rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan oleh petugas rutan.
Menindaklanjuti kejadian ini, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sekitar lebih dari 45 miliar dan gratifikasi 37 miliar lebih dari sejumlah pihak pada periode 2014 - 2017.