Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, ICW: Ini Membantah Klaim Pemerintah Soal Penguatan KPK

2021-01-30 419

KOMPAS.TV - Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2020 yang mengalami penurunan signifikan.

IPK Indonesia 2020 turun menjadi 37 dari skor 40 pada 2019.

Secara peringkat, posisi Indonesia juga melorot dari peringkat 85 menadi peringkat 102 dari 180 negara yang diukur IPK-nya.

Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko mengatakan,turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia disebabkan lemahnya penegakkan hukum dan maraknya korupsi politik.

Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku sudah memprediksi IPK Indonesia bakal turun.

Mahfud menyebutkan, salah satu penyebabnya adalah pengurangan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para koruptor.

Menurutnya, penurunan itu ada kaitannya dengan banyaknya peristiwa peradilan yang membebaskan,atau memotong masa hukuman koruptor.

Sementara Lembaga Pemantau Korupsi, ICW menilai turunnya IPK Indonesia salah satunya disebabkan kebijakan pemerintah dan DPR yang merevisi UU KPK.

Turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia harus dipandang serius dan menjadi koreksi bagi kebijakan pemberantasan korupsi di tanah air.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan padahal dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Indonesia selalu mengalami peningkatan terkait persepsi pemberantasan korupsi setiap tahun. Hanya pada tahun 2013 dan 2017 yang stagnan di skor 32 dan 37, sedangkan sisanya selalu mengalami kenaikan. Skor ini jelas membantah klaim pemerintah soal penguatan KPK. Walau hasil survei Transparency International Indonesia (TII) telah menjelaskan adanya penurunan kepercayaan publik pada agenda pemberantasan korupsi, namun hasil itu tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah, sampai pada respons negatif dari masyarakat international atas keputusan-keputusan buruk pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di periode 2 tahun terakhir.