Hati-hati! Bertransaksi dengan Uang Selain Rupiah Bisa Dipidana

2021-01-30 1,022

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini tengah ramai pembahasan mengenai adanya pasar muamalah di Depok, Jawa Barat yang kegiatan transaksinya menggunakan mata uang Dirham.

Hal ini pun menjadi perhatian Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah," ujar Erwin.

Dalam UU Mata Uang Pasal 21 menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Disebutkan apabila setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Free Traffic Exchange