Kisruh Soal Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara

2021-01-30 20,215

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pemungutan PPN serta PPh penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani meluruskan persepsi tentang pemajakan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

#PajakPulsa #TokenListrik #SriMulyani

Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom