Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Korupsi PT Asabri yang Korupsinya Lebih Besar dari Jiwasraya

2021-01-30 921

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menyebut adanya tujuh calon tersangka kasus korupsi Asabri, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengungkapkan kerugian akibat korupsi di PT Asabri lebih banyak daripada kerugian korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kemarin ada tiga orang diperiksa dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Salah satunya mantan Direktur Utama Asabri berinisial ARD.

Jaksa Agung mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar Perkara sekaligus didapat nama tersangka kasus Asabri.

Jaksa Agung menyatakan Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Kasus ini memang menjadi perhatian setelah kasus yang hampir sama juga terjadi di Asuransi Jiwasraya. Diduga jumlah kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22 triliun.