KOMPAS.TV - Keberadaan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat viral di media sosial.
Pasalnya, transaksi jual beli di "pasar" yang sebenarnya merupakan sebuah ruko tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Mengenai hal ini aparat pemerintah langsung menelusuri kegiatan di pasar itu.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli itu.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.
Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky mengungkapkan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim itu tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky. Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini.
Keberadaan pasar itu sebenarnya sudah dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.