JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri luar negeri Retno Marsudi menanggapi masuknya 153 tenaga kerja asing ( TKA) asal China di tengah pelarangan masuknya warga negara asing ( WNA).
Menurut Retno, ada pengecualian yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. "Dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa pengecualian. Termasuk di antaranya adalah pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah memiliki izin tinggal di sini," kata Retno dalam acara"Rosi: Covid-19 Tembus 1 Juta, Kita Bisa Apa?" Kamis (28/1/2021).
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi WNA pemilik izin tinggal terbatas atau ITAS, dan pemilik izin tinggal tetap (ITAP). Pemerintah Indonesia, kata dia, lagsung menelusuri terkait status 153 TKA tersebut. Retno juga mengatakan, Pemerintah pun sudah mengecek apakah terdapat kelalaian dalam menerbitkan visa baru yang tidak diperkenankan. "Kita cek ternyata tidak ada visa baru. Dan ternyata 153 TKA ini adalah mereka pemegang ITAS dan ITAP," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Retno, sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Seperti diketahui, Indonesia memperpanjang masa pelarangan masuknya WNA mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021. Namun, WNA dari China justru terpantau masuk ke Indonesia. Sebanyak 153 WNA dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/1/2021). Masuknya WNA dari China di tengah larangan WNA dari seluruh dunia memasuki Indonesia sempat jadi polemik.