Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi publik, serangkaian aturan telah dipersiapkan untuk melindungi para pengguna jasa transportasi termasuk kereta api.
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api, berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan dan dipersiapkan sebelum naik kereta api antar kota:
1. Wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Masker yang digunakan harus menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis, atau masker medis.
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
4. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan Kesehatan.
5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Sebagai syarat perjalanan, seluruh penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan KA.
Syarat perjalanan kereta api ini tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun dan penumpang yang melakukan perjalanan komuter atau perjalanan dalam wilayah.
Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(*)
Motion Grafis: Agus Eko