Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan Dibubarkan

2021-01-29 1,461

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Tim satgas Covid-19 membubarkan dua acara resepsi pernikahan di Grobogan, Jawa Tengah. Pesta pernikahan dianggap mengundang kerumunan dan tidak memenuhi protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Dua pesta pernikahan ini berada di Desa Ngaringan dan Desa Sendangrejo. Pembubaran dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya kerumunan warga di acara resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Tim satgas Covid-19 serta polisi dari Polsek Ngaringan yang mendatangi lokasi memberikan imbauan agar warga segera membubarkan diri dan wargapun akhirnya membubarkan diri. Peralatan pendukung untuk hiburan panggungpun turut diturunkan.

Selain melanggar aturan PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang, kegiatan pesta pernikahan ini juga diketahui tidak sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru Covid-19. Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan masih tinggi, bahkan Kabupaten Grobogan masih berstatus zona merah Covid-19.

#ResepsiPernikahan #PPKM #Covid19