PAM Swakarsa dan Memori Kelam Masa Lalu - SATU MEJA THE FORUM (Bag 1)

2021-01-29 187

JAKARTA.KOMPAS.TV - Gagasan menghidupkan pam swakarsa perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Hal tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menghindari munculnya masalah di kemudian hari

Ini sebenarnya bukan ide baru. Sebelumnya, Kapolri Idham Azis juga berencana menghidupkan kembali paramiliter yang namanya sempat ramai pada Reformasi 1998 ini. Guna mewujudkan rencana itu, Idham menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Dalam aturan ini, Pam Swakarsa akan mengemban fungsi Kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Polri berdalih, Pam Swakarsa yang akan dibentuk berbeda dengan era Orde Baru. Mereka hanya akan mengukuhkan satuan pengamanan di luar Polri dan TNI yang sudah ada seperti Satpam dan Pecalang. Beleid perihal Pam Swakarsa hanya menekankan perubahan seragam satpam.

Polri berharap, Pam Swakarsa bisa menambah fungsi Kepolisian di lapangan. Pro kontra Rencana Polri ini menuai kritik dan penolakan dari sejumlah kalangan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan salah satu lembaga yang keras mengkritik rencana Polri menghidupkan kembali Pam Swakarsa ini.