SUNGAI PENUH, JAMBI, KOMPAS.TV - Penjemputan paksa dilakukan Kejari Sungai Penuh dikarenakan tersangka N telah dipanggil untuk di limpahkan ke penuntutan sebanyak dua kali, namun N tidak pernah hadir memenuhi panggilan jaksa. Usai dilakukan penjemputan paksa, selanjutnya dibawa kerumah sakit H. A. Thalib untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian tersangka dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh oleh jaksa penyidik untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
N yang menjabat sebagai Kadis di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017/2018 dan 2019.
#KorupsidiDinasPerkimKotaSungaiPenuh #KotaSungaiPenuh #KejariSungaiPenuh