GORONTALO, KOMPAS TV - Video pelecehan seksual di mobil yang menyeret oknum anggota Polisi di Gorontalo kini memasuki babak baru. Saat ini Polda Gorontalo sedang melakukan penyelidikan penyebar video asusila ke media sosial.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengakatakan, Polda Gorontalo saat ini telah mengantongi nama yang diduga telah menyebarkan video yang direkam oleh tersangka R-M yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Boalemo.
Wahyu menjelaskan, sebelum video menyebar ke media sosial, oknum polisi R-M menyebarkan video tersebut kerekannya.
Dari informasi lain juga yang didapat oleh polisi, ponsel R-M dipinjam oleh rekannya untuk menyalin video asusila tersebut.
Namun polisi belum mengetahui secara pasti siapa penyebar video asusila ke media sosial karena masih dalam tahap penyelidikan.
Jika terbukti menyebarkan video asusila ke media sosial kedua rekannya terebut akan dijerat dengan undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#Video Asusila #Penyebar video #Polda Gorontalo