Terjerat Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dikenakan Pasal Berlapis

2021-01-27 2,967

Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan. Ambroncius Nababan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.



Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Terjerat Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dikenakan Pasal Berlapis